Just another free Blogger theme

Diberdayakan oleh Blogger.

Gunadarma University

Gunadarma University

About me

Foto saya
Bekasi, Jawa Barat, Indonesia
nothing special about me

Followers

Info BAAK

Senin, 13 Mei 2013



Warga Negara dan Negara

Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik  politik,  militer,  ekonomi sosial  maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Keberadaan negara
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagaiUndang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
Pengertian Negara menurut para ahli
Prof. Farid S. 
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
Georg Jellinek 
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel 
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Roelof Krannenburg 
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger H. Soltau 
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Prof. R. Djokosoetono 
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko 
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles 
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah
Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepadaPrusia,(Jerman).
Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklahNegara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya,Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.

Teori Asal Mula Negara


Mengenai asal-usul berdirinya suatu negara, teori-teori yang dibangun lebih bertumpu kepada hasil pemikiran teoritis-deduktif, dibandingkan dengan kajian empiris- induktif. Dalam ilmu politik dikenal banyak teori tentang lahirnya sebuah negara, teori-teori tersebut merupakan pengaruh dari perkembangan ilmu-ilmu sosial. Para ahli umunya membagi delapan teori mengenai terbentuknya sebuah negara.

Teori perjanjian masyarakat (kontrak sosial)

Teori ini pertama kali dikembangkan oleh beberapa ahli filsafat dengan tokoh utamanya adalah Thomas Hobbes, Jhon Locke, dan JJ. Rosseau. Teori ini mengemukakan bahwa negara didirikan atas dasar kesepakatan para anggota masyarakat. Mereka kemudian menyerahkan hak-hak yang dimilikinya untuk diatur oleh negara.

Negara berdiri atas kompromi-kompromi politik antar warga masyarakat, maka kelangsungan negara yang dibentuk sangat tergantung dari bagaimana warga masyarakat mampu saling bekerjasama dan mengakomodasi setiap perbedaan yang muncul dengan jalan dialog atau musyawarah.

Thomas Hobbes mengemukakan bahwa lahirnya negara adalah dengan adanya kesepakatan untuk membentuk negara, maka rakyat menyerahkan semua hak yang mereka miliki sebelumnya secara alamiah (sebelum adanya negara), untuk diatur sepenuhnya oleh kekuasaan negara.

John Locke mengatakan bahwa sebagian besar anggota masyarakat membentuk persatuan terlebih dahulu, baru kemudian anggota masyarakat tersebut menjadi rakyat dari suatu negara yang didirikan. Negara dalam pandangan John Locke tidak berkuasa secara absolut sebagaimana pandangan Hobbes. Hal ini karena dalam ralitasnya, ada bagian yang dimiliki masing-masing orang yaitu hak asasi.

Jean Jacques Rosseau dalam bukunya yang terkenal Du Contract Social (1762), meletakan dasar berdirinya sebuah negara, yakni dengan mengemukakan paham kedaulatan rakyat. Yaitu adanya suatu perjanjian atau kesepakan untuk membentuk negara, tetapi rakyat tidak sekaligus harus menyerahkan hak-hak yang dimilikinya untuk diatur negara. Agar partisipasi rakyat dapat tersalurkan maka rakyat wajib memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam pemerintahan yang didirikan serta menyusun birokrasi pemerintah secara lebih partisipatif.

Teori Pengalihan Hak
Teori pengalihan hak merupakan teori negara yang dipelopori oleh Sir Robert Filmer dan Loyseau. Pengertian umumnya adalah bahwa hak yang dimiliki oleh negara pada hakikatnya diperoleh setelah rakyat melepaskan sebagian hak yang dimilikinya atau rakyat membiarkan berlakunya hak tersebut untuk dikelola oleh negara. Pada umumnya pengalihan hak tepat diterapkan untuk mengkaji terbentuknya negara monarkhi. Pengalihan hak ini dapat dianalogikan kepada pembentukan negara sebagai hasil revolusi.

Teori Penaklukan
Teori penaklukan banyak dikemukakan oleh ilmuwan politik antara lain, Ludwig Gumplowitz, Gustav Ratzenhover, Georg Simmel, dan Lester Frank Ward. Teori ini erat kaitanya dengan doktrin “ kekuatan menimbulkan hak”. Bahwa pihak atau kelompok yang kuat, akan menaklukan pihak atau kelompok lainya, dan selanjutnya mendirikan sebuah negara. Pembuktian dan penggunaan kekuatan berlaku sebagai dasar terbentuknya negara.

Teori Organis
Teori organis merupakan teori yang banyak dipengaruhi oleh cara pandang dalam ilmu eksakta, dengan tokohnya, Georg Wilhelm Hegel, J.K. Bluntscli, John Salisbury, Marsiglio Padua, Pfufendrorf, Henrich Ahrens, J.W Scelling, FJ Schitenner dan lain sebagainya.
Negara adalah suatu organisme. Negara lahir sebagai analogi kelahiran makhluk hidup lainya. Jika ada embrionya dari masyarakat-masyarakat atau suku-suku bangsa, maka perlahan-lahan berkembang masyarakat atau suku bangsa tersebut menjadi sebuah negara. Teori organis mengenai lahirnya negara dapat dianalogikan dengan teori historis atau teori evolusi. Negara tumbuh sebagai hasil suatu evolusi yang memerlukan proses panjang.

Teori Ketuhanan
Teori ketuhanan pada awalnya banyak dianut oleh sebagian besar ilmuwan politik pada abad 18 M, dengan tokohnya Thomas Aquinas. Kekuasaan atas negara dan terbentuknya negara adalah karena hak-hak yang dikaruniakan oleh Tuhan. Dalam implementasinya setiap kebijakan negara senantiasa mengatasnamakan Tuhan, sehingga rakyat harus mematuhi apa yang telah diputuskan pemimpinya.

Teori Garis Kekeluargaan (Patriarkhal, atau Matriarkhal)
Teori ini banyak dipengaruhi oleh perkembangan ilmu sosiologi dan antropologi, yang mendunia sejak awal abad 19 M, dengan tokohnya Henry S. Maine, Herbert Spencer, dan Edward Jenks. Menurut teori ini negara dapat terbentuk dari perkembangan suatu keluarga yang menjadi besar dan kemudian bersatu membentu negara, sehingga negara yang terbentuk adakalanya manganut garis kekeluargaan berdasarkan garis ayah (patriarkhal), dan bahkan adakalanya garis ibu (matriarkhal).
Teori ini juga disebut sebagai teori perkembangan suku. Orang-orang yang mempunyai hubungan darah (kekeluargaan) berkembang menjadi suatu suku, kemudian berkembang secara lebih luas lagi sampai membentuk suatu negara.

Teori Metafisis (idealistis)
Teori metafisis banyak mendapat pengaruh dari para ahli filsafat, dengan tokohnya yang terkemuka adalah Immanuel Kant. Negara ada, lahir, dan terbentuk karena memang seharusnya ada dengan sendirinya, maka ketika jumlah manusia semakin banyak secara otomatis negara akan lahir dengan sendirinya. Dalam prosesnya, negara adalah kesatuan supranatural, terbentuknyapun karena dorongan supranatural atau metafisis.

Teori Alamiah
Teori alamiah merupakan pandangan awal tentang berdirinya sebuah negara, dengan tokohnya Aristoteles. Negara terbentuk karena kodrat alamiah manusia. Sebagai zoon politikon (manusia politik yang bermasyarakat), maka manusia membutuhkan adanya negara. Sehubungan dengan kebutuhan alamiah inilah, maka dibentuk sebuah negara dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya.

Fungsi dan Unsur Negara
1. Fungsi Negara
Negara adalah sekumpulan masyarakat dengan berbagai keragamannya, yang hidup dalam suatu wilayah yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Fungsi negara secara garis besar sebagai berikut:
  1. Melaksanakan ketertiban, maknanya Negara mengatur ketertiban masyarakat supaya tercipta kondisi yang stabil juga mencegah bentrokan-bentrokan yang terjadi dalam masyarakat. Dengan tercipta ketertiban segala kegiatan yang akan dilakukan oleh warga negara dapat dilaksanakan
  1. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, maknanya negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama dibidang ekonomi dan sosial masyarakat
  1. Fungsi Pertahanan, maknanya Negara berfungsi mempertahankan kelangsungan hidup suatu bangsa dari setiap ancaman dan gangguan yang timbul dari dalam maupun datang dari luar negeri. Ancaman dan gangguan tersebut mungkin berupa serangan (Invasi) dari luar negeri maupun golongan-golongan dari dalam negeri yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa
  1. Menegakkan keadilan, maknanya negara berfungsi menegakkan keadilan bagi seluruh warganya meliputi seluruh aspek kehidupan (idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam). Upaya yang dilakukan antara lain menegakkan hukum melalui badan-badan peradilan.
2. Unsur Negara
Suatu negara dinyatakan syah berdiri sebagai suatu negara yang berdaulat, jika memenuhi minimal 4 unsur, yaitu:
  1. Rakyat. Dalam suatu negara mutlak harus ada rakyatnya. Yaitu sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu perasaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
    Rakyat merupakan unsur yang utama berdirinya suatu negara, karena rakyatlah yang pertamakali memiliki kehendak untuk mendirikan negara, melindunginya serta mempertahankan kelangsungan berdirinya negara.
  2. Wilayah. Wilayah dalam suatu negara adalah tempat bagi rakyat untuk menjalani kehidupannya. Bagi pemerintah merupakan tempat untuk mengatur dan menjalankan pemerintahan.
    Wilayah suatu negara terdiri dari wilayah darat, laut, udara dan dasar laut dan tanah dibawahnya.
  3. Pemerintahan yang berdaulat. Pemerintahan dalam arti luas yaitu seluruh lembaga negara yang terdiri dari lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pemerintahan dalam arti sempit yaitu kekuasaan eksekutif yang terdiri dari presiden, wakil presiden dan menteri-menteri. Pemerintah yang berdaulat yaitu pemerintah yang syah yang diberi wewenang oleh rakyat sebagai pemegang kedaulatan berdasarkan undang-undang.
  1. Pengakuan dari negara lain. Suatu negara syah berdiri manakala ada pengakuan dari negara lain, baik secara de facto maupun secara de yure. Pengakuan secara nyata (de facto) memang telah berdiri, mendapat banyak dukungan dari negara internasional. Pengakuan secara de yure maknanya secara hukum international telah memenuhi syarat untuk berdiri sebuah negara.
    Misalnya Negara Republik Indonesia secara defacto telah berdiri sejak tanggal 17 Agustus 1945, sedangkan secara de yure berdiri sejak taggal 18 Agustus 1945.

 

Kewarganegaraan


Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.

 

Kewarganegaraan Indonesia


Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikanKartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan.Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.      setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.      anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.      anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.      anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.      anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.      anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10.  anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11.  anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12.  anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1.      anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2.      anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3.      anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4.      anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.      Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.      Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).

Apa perbedaan warga negara dengan bukan warga negara?
Warga negara adalah warga dari negara dimana orang itu bertempat tinggal.
Bukan warga negara, bisa jadi warga negara asing atau orang yang tidak mempunyai warganegara (stateless)
Warga negara mendapat perlindungan dari negara, mendapat hak hak sebagai warga negara sekaligus juga kewajiban kewajiban.
Bukan warga negara tidak mendapatkan hak seperti warga negara, tapi sebagai manusia mempunyai Hak asasi manusia yang berlaku di seluruh dunia. Meskipun tidak mempunyai hak, sebagai bukan warga negara yang bertempat tinggal di negara yang bukan negara dari orang itu, maka bukan warga negara itu mempunyai kewajiban seperti membayar pajak bangsa asing, melapor ke Imigrasi

Bagaimana Menjadi Warga Negara yang Baik ?
APA indikator warga negara yang baik? Baik menurut siapa? Apa standar warga negara yang baik itu? Bagaimana strategi membangun warga negara yang baik? Pertanyaan-pertanyaan ini merupakan pertanyaan warga negara yang menghendaki agar semua warga negara menjadi baik, dan menjadi suatu negara yang adil, makmur, aman dan damai tanpa anarki. 
Apakah mungkin harapan tersebut menjadi kenyataan? Apakah sejarah kemanusiaan telah mencatat bahwa pernah terjadi suatu pemerintahan yang harmoni antara warga masyarakat dan pemerintah?
Pernah. Ketika Umar bin Abdul Aziz menjabat sebagai penguasa, semua warga masyarakat yang dipimpinnya hidup aman dan damai tanpa anarkis. Pendapatan perkapita setiap tahunnya menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Bahkan, warga masyarakat tidak ada yang berhak menerima zakat. Semuanya menjadimuzakki.
Lantas, sistem ketatanegaraan apa yang diterapkan oleh Umar bin Abdul Aziz dalam memenej negara sehingga warga masyarakatnya dapat hidup tentramgemah ripah loh jinawi? atau yang sering kita dengar sebagai baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur?
Umar bin Abdul Aziz jika dirunut dari silsilahnya adalah keturunan Khalifah Umar bin Khaththab, seorang sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sosok Umar bin Khaththab dikenal jujur dan berani dalam mengambil kebijakan untuk menerapkan keadilan termasuk untuk dirinya sendiri.
Umar bin Abdul Aziz, nampaknya mengikuti karakter dan jejak datuknya. Ia berlaku adil pada diri, keluarga, dan masyarakat yang dipimpinnya. Model tata negara khilafah yang ia terapkan adalah menurut ajaran Islam yang bersumber pada al-Qur`an dan Sunnah. Model kepemimpinannya adalah mendahulukan kepentingan masyarakat dari pada dirinya. Saat ia memimpin, negara aman sentosa, dan bebas dari korupsi. Negara yang dalam naungan dan ampunan AllahSubhanahu wa Ta’ala.
Dewasa ini, kita disuguhi tayangan tindakan anarkis yang menjugkalkan penguasanya. Seperti, penguasa Tunisia, Mesir, Libya, Bahrain, Yaman, dan yang lainnya. Ini menunjukkan bahwa dunia sedang bergolak menuntut ketidakpuasan masyarakat. Pertanyaannya, mengapa anarkisme terjadi pada negara–negara yang mayoritas pendudukanya Muslim dan juga penguasanya Muslim?
Terlepas dari pemerintah atau masyarakatnya Muslim suatu negara bukanlah menjadi ukuran dasar. Ukuran dasar adalah terletak pada adil dan tidaknya para penguasa dalam suatu negara. Jika keadilan ditegakkan dan diberlakukan pada semua warga, pejabat atau penguasa negara, niscaya hidup bernegara akan aman dan damai. Tindakan anarkis  yang merugikan semua pihak tidak akan terjadi.
Masalahnya, apakah mungkin pada zaman ini akan lahir suatu pemerintahan yang adil seperti zaman Umar bin Abdul Aziz?
Sangat utopis kedengarannya. Walau masyarakat dunia saat ini gencar meneriakkan dan memperjuangakan HAM yang berdimensi keadilan bagi semua penduduk dunia adalah hanya berupa slogan kosong. Sebab, mereka tidak menghendaki adanya keadilan versi ajaran Islam yang pernah diterapkan oleh Umar bin Abdul Aziz.
Kesimpulannya, bahwa keadilan itu harus dimulai dari diri penguasa. Masyarakat akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh penguasa. Ajaran Islam yang diterapkan oleh Umar bin Abdul Aziz dalam memanej negara adalah sebuah contoh saja. Semua warganya yang terdiri dari berbagai agama dapat menikmati hidup rukun dan damai di bawah panji  ajaran Islam.
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1.       Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.       Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.       Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.       Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5.       Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.       Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7.       Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.       Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.       Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.       Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.       Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5.       Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.



Sumber  : 

Categories:


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 ocehan:

Posting Komentar