Perbedaan Cyberlaw di berbagai
Negara
Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya
diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi
dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet
dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Cyberlaw
di Indonesia
Undang-undang informasi
dan transaksi elektronik (UU ITE) atau yang disebut cyberlaw, digunakan untuk
mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet
sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE
ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet.
UU ITE mengakomodir
kebutuhan para pelaku bisnis diinternet dan masyarakat pada umumnya untuk
mendapat kepastian hukum dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan
elektronik digital sebagai bukti yang sah dipengadilan.UU ITE sendiri baru ada
diIndonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE
terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana
aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya.Perbuatan yang
dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu:
Pasal 27: Asusila,
Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
Pasal 28: Berita Bohong
dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan.
Pasal 29: Ancaman
Kekerasan dan Menakut-nakuti.
Pasal 30: Akses
Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.
Pasal 31: Penyadapan,
Perubahan, Penghilangan Informasi.
Cyberlaw
di Thailand
Cybercrime dan kontrak
elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang
sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi, spam, digital
copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.
Kesimpulan
Dalam hal ini Thailand
masih lebih baik dari pada Negara Vietnam karena Negara Vietnam hanya mempunyai
3 cyberlaw sedangkan yang lainnya belum ada bahkan belum ada rancangannya.
Cyberlaw
di USA
Di Amerika, Cyber Law
yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic
Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan
Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of
Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara
bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam
hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum
negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas,
dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak
elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya
mengenai :
Pasal 5 :
Mengatur penggunaan
dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
Pasal 7 :
Memberikan pengakuan
legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak
elektronik.
Pasal 8 :
Mengatur informasi dan
dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
Pasal 9 :
Membahas atribusi dan
pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
Pasal 10 :
Menentukan
kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi
dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
Pasal 11 :
Memungkinkan notaris
publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik,
secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
Pasal 12 :
Menyatakan bahwa
kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
Pasal 13 :
“Dalam penindakan,
bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena
dalam bentuk elektronik”
Pasal 14 :
Mengatur mengenai
transaksi otomatis.
Pasal 15 :
Mendefinisikan waktu
dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
Pasal 16 :
Mengatur mengenai
dokumen yang dipindahtangankan.
Undang-Undang Lainnya :
• Electronic Signatures
in Global and National Commerce Act
• Uniform Computer
Information Transaction Act
• Government Paperwork
Elimination Act
• Electronic
Communication Privacy Act
• Privacy Protection
Act
• Fair Credit Reporting
Act
• Right to Financial
Privacy Act
• Computer Fraud and
Abuse Act
• Anti-cyber squatting
consumer protection Act
• Child online
protection Act
• Children’s online
privacy protection Act
• Economic espionage
Act
• “No Electronic Theft”
Act
Undang-Undang Khusus :
• Computer Fraud and
Abuse Act (CFAA)
• Credit Card Fraud Act
• Electronic
Communication Privacy Act (ECPA)
• Digital Perfomance
Right in Sound Recording Act
• Ellectronic Fund
Transfer Act
• Uniform Commercial
Code Governance of Electronic Funds Transfer
• Federal Cable
Communication Policy
• Video Privacy
Protection Act
Undang-Undang Sisipan :
• Arms Export Control
Act
• Copyright Act, 1909,
1976
• Code of Federal
Regulations of Indecent Telephone Message Services
• Privacy Act of 1974
• Statute of Frauds
• Federal Trade
Commision Act
• Uniform Deceptive
Trade Practices Act
Computer
Crime Act ( Malaysia )
Computer Crime Act
adalah sebuah undang-undang untuk menyediakan pelanggaran-pelanggaran yang
berkaitan dengan penyalahgunaan komputer di malaysia. CCA diberlakukan pada 1
juni 1997 dan dibuat atas keprihatinan pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran
dan penyalahgunaan penggunaan komputer dan melengkapi undang-undang yang telah
ada.
Computer Crime Act
(Akta Kejahatan Komputer) merupakan cyberlaw (undang-undang) yang digunakan
untuk memberikan dan mengatur bentuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan
dengan penyalahgunaan komputer.
Computer Crime Act
(Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan
Undang-Undang (UU) TI yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia
sejak tahun 1997 bersamaan dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997
(Akta Tandatangan Digital), serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta
Komunikasi dan Multimedia).
Di Malaysia, sesuai
akta kesepakatan tentang kejahatan komputer yang dibuat tahun 1997, proses
komunikasi yang termasuk kategori cybercrime adalah komunikasi secara langsung
ataupun tidak langsung dengan menggunakan suatu kode atau password atau
sejenisnya untuk mengakses komputer yang memungkinkan penyalahgunaan komputer
pada proses komunikasi terjadi.
Council
of Europe Convention on Cybercrime
Council of Europe
Convention on Cybercrime merupakan salah satu contoh organisasi internasional
yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan
mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional
dalam mewujudkan hal ini.
Counsil of Europe
Convention on Cyber Crime merupakan hukum yang mengatur segala tindak kejahatan
komputer dan kejahatan internet di Eropa yang berlaku pada tahun 2004, dapat
meningkatkan kerjasama dalam menangani segala tindak kejahatan dalam dunia IT.
Council of Europe Convention on Cybercrime berisi Undang-Undang Pemanfaatan
Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.
Council of Europe
Convention on Cyber Crime juga terbuka bagi bagi Negara non eropa untuk
menandatangani bentu kerjasama tentang kejahatan di dunia maya atau internet
terutama pelanggaran hak cipta atau pembajakkan dan pencurian data.
Jadi tujuan adanya
konvensi ini adalah untuk meningkatkan rasa aman bagi masyarakat terhadap
serangan cybercrime, pencarian jaringan yang cukup luas, kerjasama
internasional dan penegakkan hukum internasional.
Sumber :